Kamis (21.07.2022) Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin, SH., MH. didampingi Tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan eksekusi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.702.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau TA 2015, dengan menyetorkan uang dimaksud ke kas negara melalui Bank Mandiri KCP Tanjung Redeb. Pada kesempatan yang sama, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, dilaporkan juga bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau sampai dengan bulan Juli tahun 2022, kerugian keuangan negara yang telah diselamatkan total jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp3.262.175.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari 3 (tiga) perkara.