Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 telah mengeksekusi barang rampasan berupa rumah (tanah dan bangunan) milik dari Terpidana Abdul Mukti Syariff sebagaimana sesuai berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Adapun, barang rampasan dimaksud bertempat di Jalan Durian III Perumahan Berau Indah Blok B1 Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau.Kegiatan eksekusi tersebut dilakukan dengan pemasangan tanda barang rampasan dan tindakan pengamanan terhadap barang rampasan dimaksud.