• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan
Tuesday, May 24, 2022
  • Login
Kejaksaan Negeri Berau
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Jadwal Sidang
  • Daftar Tilang
  • EJMS
  • IAD
  • Gallery
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Jadwal Sidang
  • Daftar Tilang
  • EJMS
  • IAD
  • Gallery
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
Kejaksaan Negeri Berau
No Result
View All Result
Putusan Bebas “Perkara Pengadaan Lahan Dispora” Dibatalkan Mahkamah Agung

Putusan Bebas “Perkara Pengadaan Lahan Dispora” Dibatalkan Mahkamah Agung

Terdakwa Langsung Dieksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau

Admin by Admin
April 28, 2022
in Berita, slide
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: Print-044/O.4.14/Fuh.1/04/2022 tanggal 26 April 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau selaku Eksekutor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022 terhadap Terdakwa ABDUL MUKTI SYARIF bin (Alm) SALIM MUBARAK ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb. Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 03 Juni 2021, yang sebelumnya telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Adapun, Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim tingkat Kasasi telah mengadili sendiri dan dalam amarnya menyatakan: 1.Menyatakan Terdakwa ABDUL MUKTI SYARIFF, S.T., M.Si., bin (Alm) SALIM MUBARAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Korupsi secara bersama-sama" 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.110.175.000,00 (satu miliar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)_______@kejaksaan.ri@kejaksaan_tinggi_kaltim@penkumkejatikaltim_______#kejaksaan#KejaksaanRI#kejatikaltimtara#kejariberau#Knberau#wbk#wbbm

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: Print-044/O.4.14/Fuh.1/04/2022 tanggal 26 April 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau selaku Eksekutor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022 terhadap Terdakwa ABDUL MUKTI SYARIF bin (Alm) SALIM MUBARAK ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb.

Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 03 Juni 2021, yang sebelumnya telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.

Adapun, Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim tingkat Kasasi telah mengadili sendiri dan dalam amarnya menyatakan:

1.Menyatakan Terdakwa ABDUL MUKTI SYARIFF, S.T., M.Si., bin (Alm) SALIM MUBARAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama”

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.110.175.000,00 (satu miliar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Related Posts

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti pada Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau
Berita

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti pada Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau

May 21, 2022
Kunjungan Kabag Ortala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI
Berita

Kunjungan Kabag Ortala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI

May 21, 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice
Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice

May 19, 2022
Jaksa Agung Meminta Jajarannya Bertindak Cepat Usust Perkara Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Berita

Jaksa Agung Meminta Jajarannya Bertindak Cepat Usust Perkara Terkait Hajat Hidup Masyarakat

May 19, 2022
Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan
Berita

Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan

May 11, 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Bpk. Nislianudin, SH., MH. menghadiri kegiatan pengajian umum Halal Bi Halal bersama Pemkab Berau
Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Bpk. Nislianudin, SH., MH. menghadiri kegiatan pengajian umum Halal Bi Halal bersama Pemkab Berau

May 11, 2022
Next Post
Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Rutinitas Apel Senin

Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Rutinitas Apel Senin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti pada Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti pada Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau

May 21, 2022
Kunjungan Kabag Ortala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI

Kunjungan Kabag Ortala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI

May 21, 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice

May 19, 2022
Kejaksaan Negeri Berau

Jl. P. Diponegoro No. 05 RT 17 Kel. Gunung Panjang Kec. Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Timur, Tj. Redeb, Kec. Tj. Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 77315

Telp : 0822-5100-4299


Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti pada Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti pada Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau

May 21, 2022
Kunjungan Kabag Ortala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI

Kunjungan Kabag Ortala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI

May 21, 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice

May 19, 2022

© 2022 Kejari Berau - Designed by Zerosix.

No Result
View All Result
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Jadwal Sidang
  • Daftar Tilang
  • EJMS
  • IAD
  • Gallery
    • Photo
    • Video

© 2022 Kejari Berau - Designed by Zerosix.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In