Oleh Admin | Kamis, 14 Maret 2024
Bagikan :
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru yakni “SS” dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pemungutan Retribusi pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau meningkatkan status saksi “SS” menjadi Tersangka.