Teridana DPO Kejaksaan Negeri Berau Menyerahkan diri Kepada Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau untuk dieksekusi Melaksanakan Hukuman Pidananya, Terpidana atas nama ALGUSMI WANDI telah Dieksekusi Oleh Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 496 K/PID.SUS/2011 tanggal 21 Juni 2011.
Bahwa Terpidana ALGUSMI WANDI sebenarnya merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Berau dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 537.919.537,00
Bahwa Terpidana ALGUSMI WANDI telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.268,959,768,84,00 subsidiair 1 (satu) tahun penjara.