Proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)
- Tersangka a.n. SS Als WWN Bin DM
- Perkara Narkotika, Tersangka disangka melanggar Pasal Ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:
Pertama
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- BB dimusnahkan : ± 10 Kilo Gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Laporan Polisi: LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BERAU/POLDA KALTIM, tanggal 16 Maret 2026.
___
@kejaksaan.ri
@daskrimtikejaksaanri
@kejati_kalimantan_timur
___
#kejaksaan
#KejaksaanRI
#kejatikaltim
#kejariberau
#wbbm