Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 14 Juni 2026

Restorative Justice Tersangka MA
Oleh Admin | Selasa, 30 Juli 2024
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Berau Melakukan penghentian penuntutan Perkara berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tersangka MA yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling