Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

PROSES TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI)
Oleh Admin | Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan :

Proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)
-Tersangka Berinisial I Alias A Bin (Alm) Rappe
- Perkara Penggelapan atau Penipuan, Tersangka disangka melanggar pasal ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Primair : Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair : Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)
___
@kejaksaan.ri
@daskrimtikejaksaanri
@kejati_kalimantan_timur
___
#kejaksaan
#KejaksaanRI
#kejatikaltim
#kejariberau
#wbbm

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling