Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 Juli 2026

PRESS RELEASE PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI BERAU
Oleh Admin | Kamis, 18 Juni 2026
Bagikan :

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Berau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial (IH) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehubungan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Layanan Pemberian Fasilitas Kredit pada salah satu Bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.
Bahwa Tersangka (IH) telah disangka melanggar:
-    Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-    Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-    Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 (disesuaikan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa alasan ditetapkannya Tersangka (IH) sebagai DPO, dikarenakan Tersangka (IH) tidak kooperatif dan selalu mangkir/tidak hadir ketika dilakukan pemanggilan oleh Tim Jaksa Penyidik, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau telah menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) per hari Rabu tanggal 17 Juni 2026.
Dihimbau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Tersangka DPO (IH) tersebut, agar segera dilakukan penangkapan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau atau segera hubungi pihak Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Berau.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling