Oleh Admin | Selasa, 02 Juli 2024
Bagikan :
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau telah mengeksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana Sumarsono dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan retribusi pada Pasar Sanggam Adji Dilayas sebesar Rp 104.197.432,00 (seratus empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), sebagaimana uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau yang untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Berau sebagai bentuk pemulihan keuangan daerah Kabupaten Berau.