Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pare-Pare telah melakukan Pengamanan terhadap Buronan Kejaksaan Negeri Pare-Pare dalam Kasus Narkotika.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:4507K/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun, Dan pidana denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) Subs. 2 (dua) bulan kurungan.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Rl menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Upaya ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing.