Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau telah menetapkan seorang Tersangka atas nama "FCT" selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam proses permohonan hak atas tanah yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01851 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Adapun, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.110.175.000,00 (satu milyar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka FCT dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.