Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Terkait Kegiatan Pemungutan Retribusi pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau
Oleh Admin | Selasa, 20 Februari 2024
Bagikan :

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yakni “EAY” dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pemungutan Retribusi pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup diketahui bahwa Tersangka EAY selaku juru pungut/tenaga admin UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas telah memanipulasi/memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke bank, yang mana ternyata uang retribusi tersebut tidak disetorkan ke bank. Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka EAY tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara secara actual loss sebesar 583 juta.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling