Rabu, 7 Oktober 2026 — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Berau yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Bapak William Michael Tiboyong, S.H., melaksanakan Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) melalui Konsultasi dan Koordinasi bersama Pemerintah Kampung Samburakat dan Pemerintah Kampung Merancang Ilir.
​Kegiatan yang bertempat di Balai Pertemuan Kampung Samburakat dan Balai Pertemuan Kampung Merancang Ilir ini berfokus pada pembahasan perkembangan pengelolaan keuangan kampung, identifikasi permasalahan maupun hambatan teknis/yuridis yang dihadapi aparatur kampung, serta penyampaian program kerja strategis dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Berau.
​Melalui pendampingan hukum langsung di lapangan ini, Kejaksaan Negeri Berau berkomitmen untuk mengawal tata kelola keuangan desa/kampung agar senantiasa berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum demi mendorong kemajuan pembangunan masyarakat di Kabupaten Berau.
___
@kejaksaan.ri
@daskrimtikejaksaanri
@kejati_kalimantan_timur
___
#kejaksaan
#KejaksaanRI
#kejatikaltim
#kejariberau