Selasa (09/06), Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Berau, Bapak Deka Fajar Pranowo, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 15.30 WITA di TPA Jl. Bujangga, Kec. Tanjung Redeb ini, memusnahkan sejumlah komoditas ilegal yang masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, di antaranya:
40 Karung Bawang Bombay (asal Kota Kinabalu, Malaysia)
18 Karung Lombok Kering (asal India impor Malaysia)
23 Karung Bawang Merah (asal Cina impor Malaysia)
Serta 1 unit mobil Truk Box (KU 8419 NC) sebagai sarana pengangkut.
Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) huruf a Jo Pasal 86 huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga keamanan hayati dan tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Berau! Kebijakan karantina ketat demi melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem kita.