Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 02 Agustus 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA (+- 10KG) SABU
Oleh Admin | Rabu, 01 Juli 2026
Bagikan :

Kepala Subseksi Pra Penuntutan Bpk Eddy Ferari Wiranata, S.H., M.H. pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Berau menghadiri giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika (+- 10 kg) Sabu Sataun Reserse Narkoba Polres Berau.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain dihadiri oleh aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) juga dihadiri oleh tersangka pelaku tindak kriminal beserta penasehat hukum dari tersangka.
Pemusnahan bb sabu dilakukan dengan cara di masukkan ke dalam air panas dan dicampur dengan detergen selanjutnya dibuang di saluran drainase.
_
@kejaksaan.ri
@daskrimtikejaksaanri
@kejati_kalimantan_timur
_
#kejaksaan
#KejaksaanRI
#kejatikaltimtara
#kejariberau

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling