Oleh Admin | Jumat, 22 November 2024
Bagikan :
Dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 2 (dua) Anak Yang Berkonflik dengan Hukum (Anak), Jaksa pada Kejaksaan Negeri Berau menyerahkan Anak kepada Polres Berau untuk mengikuti Pelayanan Masyarakat dan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Berau untuk mengikuti Pelatihan Kerja.
Selain itu terhadap Anak yang belum memenuhi batasan usia untuk dapat dijatuhkan pidana dilakukan pelaksanaan tindakan berupa pengembalian Anak kepada orang tua.