Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Berau Melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk Penghentian Penuntutan Tersangka Pencurian di Perkebunan Sawit
Oleh Admin | Kamis, 30 November 2023
Bagikan :

Berau, 29 November 2023 - Kejaksaan Negeri Berau mengambil langkah RJ dalam menangani kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka Andi Kurniawan Bin Ramiah dan anak yang menjadi saksi tindak pidana, Arian Mahrun. Keduanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi KT 8748 GI milik tersangka untuk mengambil tandan sawit di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Plasma Labasari, Kp. Labanan Jaya, Kec. Teluk Bayur, Kab. Berau.

Kejaksaan Negeri Berau merespon kasus ini dengan mengupayakan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut peraturan tersebut, tersangka dapat memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan apabila pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00.

Alasan lainnya yang diungkapkan oleh kejaksaan adalah bahwa tersangka melakukan pencurian atas ajakan pelaku lainnya, terbawa pengaruh pergaulan, dan melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Tersangka) yang perkaranya telah diselesaikan melalui Diversi.

Dalam upaya memulihkan kerugian yang terjadi dan menyelesaikan kasus secara damai, Kejaksaan Negeri Berau menjalankan proses Restorative Justice dengan mempertemukan tersangka dan pihak korban dari Koperasi Plasma Labasari. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai tanpa syarat.

Setelah mencapai kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri Berau melakukan ekspose kepada pimpinan dan mengajukan permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Permintaan tersebut akhirnya disetujui, dan tersangka Andi Kurniawan Bin Ramiah dapat bebas tanpa syarat.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam menerapkan pendekatan keadilan yang lebih luas, memperkuat dialog antara pelaku kejahatan dan korban, serta membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

adm/KejariBerau

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling