Oleh Admin | Selasa, 15 Agustus 2023
Bagikan :
Selasa (15/08/23) Jaksa Kejari Berau Eksekusi Terdakwa Alfan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) SAMSAT Berau ke Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.
Eksekusi tersebut tindak lanjut dari diterimanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung oleh Jaksa Kejari Berau. Sebagaimana, berdasarkan putusan dimaksud, Terdakwa Alfan dihukum pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.028.249.500,00 (enam milyar dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) subsidiair pidana penjara 3 (tiga) tahun.