Oleh Admin | Jumat, 30 Januari 2026
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Berau berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R-22/O.4.14/Fd.2/01/2026, tanggal 29 Januari 2026 telah menetapkan Untuk Dilakukan Pencarian dan Penangkapan Tersangka atas nama ABD. WAHAB Bin MARWANGIN dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyimpangan Dalam Pemberian Layanan Fasilitas Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kami menghimbau Apabila Melihat Tersangka, Harap Segera Di Tangkap dan Diserahkan Kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau Atau Segera Menghubungi NOmo : 081339890853.