Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Oleh Admin | Jumat, 30 Oktober 2026
Bagikan :

Permintaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan dapat ditolak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta aturan internal.

Alasan Utama Penolakan Permintaan Informasi:

  • Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP):
    • Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum (seperti strategi penyidikan, berkas perkara tertentu yang belum selesai, atau identitas saksi/pelapor yang dilindungi).
    • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau data pribadi pihak lain.
    • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau memorandum/surat antar-badan publik yang secara hukum bersifat dirahasiakan.
    • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan, keamanan, atau kedaulatan negara.
  • Informasi Belum Dikuasai atau Belum Didokumentasikan: Dokumen yang diminta belum ada, belum selesai disusun, atau tidak berada dalam penguasaan institusi kejaksaan terkait. 
  • Tidak Memenuhi Syarat Administratif: Identitas pemohon tidak jelas, kuasa tidak sah, atau tujuan/kepentingan permintaan tidak diuraikan sesuai ketentuan. 
  • Hasil Uji Konsekuensi: PPID Kejaksaan telah melakukan pengujian konsekuensi dan menyimpulkan bahwa menutup informasi tersebut lebih melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya. 

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling