Oleh Admin | Jumat, 30 Oktober 2026
Bagikan :
Permintaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan dapat ditolak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta aturan internal.
Alasan Utama Penolakan Permintaan Informasi:
- Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP):
- Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum (seperti strategi penyidikan, berkas perkara tertentu yang belum selesai, atau identitas saksi/pelapor yang dilindungi).
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau data pribadi pihak lain.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau memorandum/surat antar-badan publik yang secara hukum bersifat dirahasiakan.
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan, keamanan, atau kedaulatan negara.
- Informasi Belum Dikuasai atau Belum Didokumentasikan: Dokumen yang diminta belum ada, belum selesai disusun, atau tidak berada dalam penguasaan institusi kejaksaan terkait.
- Tidak Memenuhi Syarat Administratif: Identitas pemohon tidak jelas, kuasa tidak sah, atau tujuan/kepentingan permintaan tidak diuraikan sesuai ketentuan.
- Hasil Uji Konsekuensi: PPID Kejaksaan telah melakukan pengujian konsekuensi dan menyimpulkan bahwa menutup informasi tersebut lebih melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.